Pada Bagian Kelima Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 (PMK-18/2021), pemerintah menjelaskan tata cara terkait pengecualian objek pajak, yaitu sisa lebih yang diterima badan/lembaga yang bergerak di bidang sosial dan/atau keagamaan.
Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga sosial/keagamaan dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana sosial/keagamaan paling sedikit 25%.
Badan Sosial Keagamaan Apa Saja yang Dapat Memperoleh Fasilitas Pengecualian?
Merujuk Pasal 48 ayat (5) PMK-18/2021, badan atau lembaga sosial yang dapat diberikan pengecualian atas sisa lebih adalah badan atau lembaga yang berbadan hukum, tidak mencari keuntungan, dengan kegiatan utama berupa (a) pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya, (b) pemeliharaan orang lanjut usia, (c) pemeliharaan anak yatim atau piatu atau anak terlantar dan anak cacat, (d) pemberian santunan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, tindak kekerasan, dan sejenisnya, (e) pemberian beasiswa, atau (f) pelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya, terkait badan atau lembaga keagamaan yang berhak menerima pengecualian objek pajak atas sisa lebih adalah badan atau lembaga yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. Kedua jenis badan/lembaga tersebut, wajib terdaftar pada instansi yang membidangi urusan sosial atau keagamaan, di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.
Penghitungan Sisa Lebih
Sisa lebih tersebut dihitung dari penghitungan penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga (selain objek PPh Final dan non objek PPh) dikurangi biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Menurut Pasal 48 ayat (9) dan (10) PMK-18/2021, biaya 3M yang dapat dikurangkan termasuk biaya sumbangan, bantuan, biaya operasional, serta biaya pengadaan barang dan/atau jasa untuk mendukung kegiatan sosial dan/atau keagamaan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa antara pemberi dan penerima sesuai ketentuan UU PPh.
Ketentuan Penggunaan Sisa Lebih
Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK-18/2021, sisa lebih yang dikecualikan dari objek PPh digunakan untuk pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana sosial keagamaan. Sarana dan prasarana yang dimaksud antara lain pengadaan gedung, kantor, rumah ibadah, sarana sosial keagamaan lain, hingga sarana dan prasarana fasilitas umum. Atas penggunaan sisa lebih tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Apabila setelah penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana terdapat sisa, jumlah sisa tersebut ditempatkan sebagai dana abadi bagi badan/lembaga. Namun pengalokasian dana abadi dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga sosial keagamaan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, dan telah disetujui oleh pimpinan badan/lembaga serta pejabat instansi terkait.
Jika dalam jangka waktu empat tahun terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sosial keagamaan atau dana abadi, sisa lebih tersebut diakui sebagai objek PPh. Pengakuan dilakukan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu empat tahun berakhir.
Ketentuan Administratif Lainnya
Pada Pasal 50 PMK-18/2021, badan atau lembaga sosial keagamaan diwajibkan untuk membuat laporan atas jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan, pengadaan, serta yang dialokasikan sebagai dana abadi. Selain itu, badan atau lembaga juga diwajibkan membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih lengkap dengan bukti pendukung. Laporan tersebut wajib disampaikan setiap tahun kepada Kepala KPP terdaftar sebagai bagian dari lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan.